Pihak BPJS Ketenagakerjaan bergeming menjalankan apa yang telah jadi keputusan pemerintah perihal pencairan dana peserta yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni setelah 10 tahun berjalan. Peraturan yang terkesan mendadak itu mulai berlaku 1 Juli 2015 lalu. Padahal sebelumnya peraturan hanya memberlakukan masa 5 tahun 1 bulan kepesertaan sebelum boleh mencairkan seluruh dana JHT […]
Pihak BPJS Ketenagakerjaan bergeming menjalankan apa yang telah jadi keputusan pemerintah perihal pencairan dana peserta yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni setelah 10 tahun berjalan. Peraturan yang terkesan mendadak itu mulai berlaku 1 Juli 2015 lalu. Padahal sebelumnya peraturan hanya memberlakukan masa 5 tahun 1 bulan kepesertaan sebelum boleh mencairkan seluruh dana JHT […]