Direksi BPJS Ketenagakerjaan dinilai menafsirkan sendiri apa yang sudah termaktub dalam Undang Undang, sehingga diminta untuk mundur saja oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Pasalnya masa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang di 1 Juli 2015 lalu berubah menjadi 10 tahun padahal sebelumnya hanya 5 tahun 1 bulan, sempat membuat para pekerja dan peserta […]
Direksi BPJS Ketenagakerjaan dinilai menafsirkan sendiri apa yang sudah termaktub dalam Undang Undang, sehingga diminta untuk mundur saja oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Pasalnya masa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang di 1 Juli 2015 lalu berubah menjadi 10 tahun padahal sebelumnya hanya 5 tahun 1 bulan, sempat membuat para pekerja dan peserta […]