Tembakau gorila termasuk dalam golongan narkotika dan obat terlarang (narkoba) sehingga siapapun yang menjual, mengedarkan, juga memakainya akan dijerat dengan pasal terkait narkotika. Hal itu berlaku sejak Kamis (12/2/2017) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pasal yang biasanya digunakan untuk hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 […]
Tembakau gorila termasuk dalam golongan narkotika dan obat terlarang (narkoba) sehingga siapapun yang menjual, mengedarkan, juga memakainya akan dijerat dengan pasal terkait narkotika. Hal itu berlaku sejak Kamis (12/2/2017) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pasal yang biasanya digunakan untuk hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 […]